Kamis, 29 Oktober 2015
Jumat, 16 Oktober 2015
Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik
Definisi
Pelayanan
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di
sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani
pelayanan medis 24 jam. RSIA Bunda Jakarta juga memiliki layanan UGD 24 jam
dengan beberapa dokter umum yang melayaninya. UGD 24 jam melayani kasus-kasus
khususnya gawat darurat.
Pelayanan
gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang
dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediatlely) untuk menyelamatkan
kehidupannya (life saving).
Tujuan
Tujuan dari
pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi
pasien yang dating dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian dan
cacat, merujuk ke tempat yang lebih memadai, menanggulangi korban kecelakaan,
atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan dengan pelayanan
optimal, terarah dan terpadu.
KEGIATAN
PELAYANAN GAWAT DARURAT
Kegiatan
yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan
atas tiga macam (Flynn, 1962) :
1. Menyelenggarakan
pelayanan gawat darurat. Kegiatan pertama yang menjadi tanggung jawab UGD
adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan
kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan gawat
darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life
savng), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama
(first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian
gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas
kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya,
dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu
mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah
penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin
meningkat.
2. Menyelenggarakan
pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap
intensif. Kegiatan kedua yang menjadi tangung jawab UGD adalah
menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan
pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan dari
pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang
dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti
misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk kasus-kasus
penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive cardiac care
unit)untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.
3. Menyelenggarakan
pelayanan informasi medis darurat. Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung
jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk
menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada
hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical
questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.
HAL-HAL
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PELAYANAN GAWAT DARURAT
1. Sistem
komunikasi
Kejelasan
kemana berita adanya kejadian gawat darurat disampaikan, akan memperpendek masa
pra rumah sakit yang dialami penderita. Pertolongan yang datang dengan segera
akan meminimalkan resiko-resiko penyulit lanjutan seperti syok hipovolemia
akibat kehilangan darah yang berkelanjutan, hipotermia akibat terpapar
lingkungan dingin dan sebagainya. Siapapun yang menemukan penderita pertama
kali di lokasi harus tahu persis kemana informasi diteruskan. Problemnya adalah
bagaimana masyarakat dapat dengan mudah meminta tolong, bagaimana cara
membimbing dan mobilisasi sarana tranportasi (Ambulan), bagaimana kordinasi
untuk mengatur rujukan, dan bagaimana komunikasi selama bencana berlangsung.
2. Pendidikan
Penolong
pertama seringkali orang awam yang tidak memiliki kemampuan menolong yang
memadai sehingga dapat dipahami jika penderita dapat langsung meninggal
ditempat kejadian atau mungkin selamat sampai ke fasilitas kesehatan dengan
mengalami kecacatan karena cara tranport yang salah. Penderita dengan kegagalan
pernapasan dan jantung kurang dari 4-6 menit dapat diselamatkan dari kerusakan
otak yang ireversibel. Syok karena kehilangan darah dapat dicegah jika sumber
perdarahan diatasi, dan kelumpuhan dapat dihindari jika upaya evakuasi &
tranportasi cedera spinal dilakukan dengan benar. Karena itu orang awam yang
menjadi penolong pertama harus menguasai lima kemampuan dasar yaitu :
· Menguasai
cara meminta bantuan pertolongan
· Menguasai
teknik bantuan hidup dasar (resusitasi jantung paru)
· Menguasai
teknik mengontrol perdarahan
· Menguasai
teknik memasang balut-bidai
· Menguasai
teknik evakuasi dan tranportasi
Golongan
orang awam lain yang sering berada di tempat umum karena bertugas sebagai
pelayan masyarakat seperti polisi, petugas kebakaran, tim SAR atau guru
harus memiliki kemampuan tambahan lain yaitu menguasai kemampuan menanggulangi
keadaan gawat darurat dalam kondisi :
· Penyakit
anak
· Penyakit
dalam
· Penyakit
saraf
· Penyakit
Jiwa
· Penyakit
Mata dan telinga
Penyebarluasan
kemampuan sebagai penolong pertama dapat diberikan kepada masyarakat yang awam
dalam bidang pertolongan medis baik secara formal maupun informal secara
berkala dan berkelanjutan. Pelatihan formal di intansi-intansi harus
diselenggarakan dengan menggunakan kurikulum yang sama, bentuk sertifikasi yang
sama dan lencana tanda lulus yang sama. Sehingga penolong akan memiliki
kemampuan yang sama dan memudahkan dalam memberikan bantuan dalam keadaan
sehari-hari ataupun bencana masal.
3. Tranportasi
Alat
tranportasi yang dimaksud adalah kendaraannya, alat-alatnya dan personalnya.
Tranportasi penderita dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara. Alat
tranportasi penderita ke rumah sakit saat ini masih dilakukan dengan kendaraan
yang bermacam-macam kendaraan tanpa kordinasi yang baik. Hanya sebagian kecil
yang dilakukan dengan ambulan, itupun dengan ambulan biasa yang tidak memenuhi
standar gawat darurat. Jenis-jenis ambulan untuk suatu wilayah dapat
disesuaikan dengan kondisi lokal untuk pelayanan harian dan bencana.
4. Pendanaan
Sumber
pendanaan cukup memungkinkan karena system asuransi yang kini berlaku di
Indonesia. Pegawai negeri punya ASKES, pegawai swasta memiliki jamsostek,
masyarakat miskin mempunyai ASKESKIN. Orang berada memiliki asuransi jiwa
5. Quality
Control
Penilaian,
perbaikan dan peningkatan system harus dilakukan secara periodic untuk menjamin
kualitas pelayanan sesuai tujuan.
INDIKATOR
MUTU
Untuk
mengendalikan mutu pelayanan Unit Gawat Darurat, maka perludilakukan upaya
secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayananinstalasi / unit
gawat darurat. Dengan kriteria:
1. Ada
data dan informasi mengenai:
· Jumlah
kunjungan
· Kecepatan
pelayanan (respon time)
· Pola
penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
· Angka
kematian
2. Instalasi/
Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan
kasus gawat darurat sedikitnya satu kali dalam setahun.
3. Instalasi/
Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus
tertentu sedikitnya satu kali dalam setahun
Standar Pelayanan Gawat Darurat
Menurut UU Menteri Kesehatan RI Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009, menyatakan
bahwa :
1. Setiap rumah sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki
kemampuan :
§ Melakukan pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat.
§ Melakukan resusitasi dan stabilisasi (life saving).
2. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan
pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3. Berbagai nama untuk instalasi / unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit
diseragamkan menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
4. Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat
darurat.
5. Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 (lima) menit setelah
sampai di IGD.
Referensi:
PCCMI.
-------- : Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, Jakarta
Pusponegoro,
Aryono D. 1995 : Organisasi PPGD. IKABI Jakarta
AGD
118, ______: Buku pelatihan PPGD bagi Perawat, tidak dipublikasikan
http://www.academia.edu/5660816/Pelayanan_Gawat_Darurat_dan_Rawat_Jalan diakses
tanggal 13 Oktober 2015 Pukul 16.00
http://herlan-suangsa.blogspot.co.id/2009/10/pelayanan-gawat-darurat.htmldiakses
tanggal 13 Oktober 2015 Pukul 14.05
Langganan:
Postingan (Atom)